Dia menuturkan penyidik juga mendalami soal berapa kali tindakan pelecehan seksual itu dilakukan R. Karena sejauh proses penyidikan, baru didapat dua video clip aksi pelecehan yang dilakukan R kepada anaknya.
"Di samping itu, ada pula aspek perdata yang sering terkesampingkan, yakni ketika si ibu dinilai berbahaya, kuasa asuh si ibu atas anaknya itu bisa dicabut demi keselamatan si anak. Baik pencabutan untuk sementara maupun seterusnya," ujar Reza.
Ketika kasus ibu melecehkan anaknya yang masih balita itu viral di media sosial, NK, kakak ipar pelaku mengaku sempat bertemu dengan R. "Saya baru ketemu tadi, saya liatin aja ga negur tapi dia nangis kayak nyesel gitu," ujarnya, Minggu malam, 2 Juni 2024.
Perbuatan R diketahui publik usai movie tindakan tak senonoh yang dia lakukan terhadap buah hatinya tersebar dan viral di media sosial.
Jakarta - Seorang ibu muda berinisial R (22) telah diamankan polisi setelah diduga melecehkan anak kandung sendiri yang berusia two tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan. R mengaku disuruh seseorang untuk melakukan pencabulan tersebut.
Menurutnya, mengacu pasal 48 KUHP seseorang yang melakukan tindak pidana dengan daya paksa, tidak bisa dipidana. Oleh karena itu penyidik harus menemukan pemilik akun Facebook IS untuk memastikan ada atau tidak daya paksa tersebut.
"Sebagai gambaran, bisa saja dibuat ketentuan bahwa ketika kejahatan terhadap anak berbentuk eksploitasi, maka itu langsung dinilai sebagai bahaya level tinggi yang konsekuensi langsungnya adalah pencabutan kuasa asuh," tutur Reza.
Ade mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Ratna mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap hari kian meningkat dan penanganannya kurang maksimal antara lain sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang terbatas.
Tidak sedikit warganet yang 'latah' ikut meminta website link video yang dimaksud. Pakar seks dr Boyke Dian Nugraha mewanti-wanti risiko dari menonton tayangan penyimpangan seksual.
"Mudah-mudahan dengan dibentuknya direktorat khusus untuk pelayanan perempuan dan anak di kepolisian, berbagai macam kasus perempuan dan anak dapat membantu dalam penanganan kasus-kasus menjadi lebih baik, perempuan berdaya anak terlindungi Indonesia maju," ujar Ratna.
Kasus ini viral lewat informasi yang beredar di media sosial. Ade Ary mengatakan AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sekarang setop lah menyebar, setiap orang yang menyebarkan video clip ini juga kan bisa terkena sanksi terancam UU ITE," sambungnya.
dr Boyke read more meminta masyarakat untuk setop menyebar dan membagikan ulang tayangan penyimpangan pencabulan anak 2 tahun tersebut. Pihak Kemenkominfo dan kepolisian juga diminta untuk segera menindak cepat penghapusan konten-konten di media sosial.